JAKARTA, KOMPAS.TV - Para gubernur harus mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022), sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur juga soal besaran kenaikan UMP 2023, yakni maksimal 10 persen.
Hingga saat ini, sejumlah provinsi sudah mengumumkan UMP 2023, mulai dari Jambi, DKI Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Aturannya UMP DKI Rp4,9 Juta Buat Pekerja dan Buruh yang Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Rabu (16/11/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imran Rosyadi menyampaikan bahwa UMP Riau 2023 naik 8,16 persen.
Sebelumnya, UMP Riau ada di besaran Rp2.938.564, kemudian naik menjadi Rp3.191.662.
"Dengan adanya kenaikan 8,61 persen, maka UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.191.662,53," kata Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 9,04 persen. Sehingga pada tahun depan, UMP Jambi naik menjadi Rp2.943.033.
"Penetapan UMP Jambi ini setelah dilaksanakannya rapat antara pemerintah, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan serikat buruh Jambi," kata Kepala Disnakertrans Jambi Bahari.
Baca Juga: Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta
Dilansir Tribunnews, UMP Papua Barat 2023 naik sebesar Rp82.000 menjadi Rp3.282.000 dari yang sebelumnya Rp3.200.000.
Kepala Disnakertrans Papua Barat Frederik Saidui mengatakan bahwa kenaikan itu mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan inflasi serta pertumbuhan daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta, dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyampaikan, kenaikan UMP 2023 itu sudah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11).
Yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP
UMP Banten 2023 naik sebesar 6,4 persen dari UMP 2022. Kini, UMP Banten menjadi Rp2.661.280.
Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
UMP Aceh 2023 naik 7,8 persen atau sekitar Rp247.206 dari tahun 2022. Sehingga tahun 2023, UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.666.
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.666 atau naik sebesar Rp247.206 dari tahun 2022,” ungkap juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulisnya.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan bahwa UMP Sulut 2023 naik menjadi Rp3.485.000 atau sekitar 5,24 persen dari UMP 2022. Besaran kenaikan itu telah disepakati oleh pihak serikat pekerja dan Apindo.
Baca Juga: 10.865 Orang di PHK Sepanjang 2022, Menaker: Kurangi Upah Manajer dan Direktur
Provinsi Jawa Timur (Jatim) juga menjadi salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2023, yakni sebanyak 7,8 persen.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, UMP Jatim 2023 adalah sebesar Rp2.040.244.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mengumumkan kenaikan UMP Jateng 2023 sebesar 8 persen atau setara dengan Rp145.234.
"Penetapan UMP Jateng Tahun 2023, saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2023. Nilai UMP-nya sebesar Rp1.958.169,69,” ucap Ganjar di depan ruang kantornya, Senin (28/11/2022).
UMP Kalimantan Selatan (Kalsel) 2023 naik sebesar 8,3 persen, dari Rp2.906.473,32 menjadi Rp3.149.977.
Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti mengatakan bahwa besaran kenaikan UMP tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Baca Juga: Gubernur Se-Indonesia Akan Umumkan UMP 2023 Hari Ini
Pemerintah DIY juga telah menetapkan UMP Jogja 2023, yakni sebesar Rp1.981.782, naik 7,65 persen dari UMP sebelumnya.
Kenaikan UMP ini telah ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada hari ini, Senin.
Pemprov NTB menetapkan angka kenaikan UMP NTB 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP sebelumnya. Pada 2022, UMP NTB sebesar Rp2.207.212, naik menjadi Rp2.371.407 pada 2023.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.