Kompas TV bisnis kebijakan

Buruh Jabar Minta UMP Naik 12 Persen, Pengusaha 6 Persen, Ridwan Kamil: Intinya Naik

Kompas.tv - 25 November 2022, 06:50 WIB
buruh-jabar-minta-ump-naik-12-persen-pengusaha-6-persen-ridwan-kamil-intinya-naik
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV- Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil menyatakan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 akan naik jika dibandingkan tahun lalu. Meskipun ada perbedaan persentase kenaikan antara buruh dan pengusaha.

Ia mengatakan, penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.

"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Ridwan Kamil di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Sebelumnya Pemprov Jabar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

Formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," ujarnya.

Baca Juga: Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Ketentuan

Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan. Penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pembahasan UMP Jawa Barat Tahun 2023 disesuaikan dengan regulasi terbaru yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Beleid tersebut  menyatakan kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen. Lalu ada soal perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022. Sedangkan UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.

"Dewan Pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur BI Saran Kenaikan UMP Jangan Terlalu Tinggi, agar Tak Picu Inflasi

Sebelumnya, Kemnaker meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan rekomendasi penetapan upah minimum 2023. Baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional, meminta Depeda mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan.

"Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," kata Putri.

Permenaker tersebut juga mengatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai 0,30.

Baca Juga: Apindo DKI Ingin Kenaikan UMP 2023 Dihitung Berdasarkan Putusan PTTUN DKI yang Rp4,5 Juta

Di antara rentang nilai itu Depeda melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerah masing-masing.

Hal itu menjadi letak ruang dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya memberikan rekomendasi kepada gubernur.

"Jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan," ucapnya.

"Maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur diperoleh angka yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," tambahnya.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x