JAKARTA, KOMPAS.TV - Unsur buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2023 naik sebesar 10,55 persen, sehingga menjadi Rp5,1 juta. Jumlah itu naik 10,55 persen dari UMP 2022.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman menilai, usulan itu tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023," kata Nurjaman seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2022).
Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan jika kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Menurut Nurjaman, usulan butuh itu juga tak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.
Baca Juga: Gubernur BI Saran Kenaikan UMP Jangan Terlalu Tinggi, agar Tak Picu Inflasi
"Karenanya, dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar Nurjaman.
Ia menilai ada kesamaan antara unsur Apindo DKI dan unsur pekerja, dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Menurut kami, di sini ada kesamaan antara Apindo dengan teman-teman serikat buruh itu, sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 pada penetapan UMP 2023 ini," ucapnya.
Oleh karena itu, Apindo DKI sendiri mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp4.763.293, mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan usulan UMP DKI 2023.
"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," sebutnya.
Sebelumnya, Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp4.879.053. Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.738.
Baca Juga: Apindo DKI Ingin Kenaikan UMP 2023 Dihitung Berdasarkan Putusan PTTUN DKI yang Rp4,5 Juta
Pemprov DKI dan Kadin DKI mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut.
Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.
Hal itu karena semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin.
Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta menilai, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tentang kalahnya mantan Gubernur DKI Anies Baswedan di tingkat banding, memberikan kepastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Baca Juga: Aturan Berubah, Waktu Penetapan Upah Minimum 2023 Diperpanjang
Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.
Namun kenyataannya, para pekerja di Jakarta terlanjur menerima UMP Rp4,6 juta. Sedangkan pengusaha menginginkan, kenaikan UMP 2023 dihitung berdasarkan UMP yang nilainya Rp4,5 juta.
"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Pihaknya memandang positif dan memiliki optimisme setelah majelis hakim PTTUN menguatkan putusan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.
"Kami menyikapi ini adalah positif, kami optimis, jangan pesimis," ucapnya.
Untuk itu, Apindo DKI bersama tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja telah mulai melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (15/11). Rencananya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan dilanjutkan pada minggu depan.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP
Untuk menentukan nilai UMP 2023, lanjut dia, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang memberikan kepastian menghitung UMP.
"Angkanya tinggal dihitung. Nah kemarin, kami belum sampai ke nilai karena kami masih melihat-lihat dulu," ucapnya.
Menurut dia, salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi. Sehingga, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP.
"Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. Kami ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," tutur Nurjaman.
Gugatan terkait UMP 2022 di DKI itu berawal saat mantan Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam Kepgub hasil revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Kaesang Tak Bisa Hadiri Pernikahan Teman karena Penerbangan Dialihkan, Lion Air Minta Maaf
Apindo yang tidak terima menggugat kebijakan Anies ke PTUN DKI Jakarta dan kemudian menang.
PTUN DKI menyebutkan penerbitan Kepgub revisi itu cacat yuridis di antaranya karena pembahasan besaran UMP 2022 dilakukan melalui rapat, bukan yang seharusnya yaitu lewat Sidang Dewan Pengupahan DKI.
Serta waktu penerbitan yang menyalahi regulasi yakni pada 16 Desember, sedangkan aturannya paling lambat 21 November pada tahun berjalan.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan asosiasi buruh meminta UMP 2023 naik 13 persen. Para buruh ingin menyampaikan aspirasi soal kenaikan UMP sebesar 13 persen itu langsung ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebab, Heru lah nantinya yang akan mengeluarkan surat keputusan terkait besaran UMP DKI Jakarta 2023.
Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854. Artinya jika tuntutan buruh untuk naik 13 persen dipenuhi, maka angkanya menjadi Rp 5,4 juta.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.