Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb.
Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain:
a. Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b .Debitur Badan Usaha :
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI,
- Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha;
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
c. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI,
- Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
Baca Juga: Tips Hadapi Resesi Ekonomi 2023, Mulai dari Simpan Uang Tunai hingga Lunasi Utang Konsumtif
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:
a. Telp: 157
b. Email: [email protected]
c. WA: 081-157-157-157
Sumber : idebku.ojk.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.