Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.
Baca Juga: Tukar Baterai Kendaraan Listrik Nggak Ribet: Datang, Buka Aplikasi PLN Mobile, Jalan Lagi
Beberapa syarat yang dibutuhkan calon mitra antara lain sebagai berikut:
- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi.
- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN.
- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama.
- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait.
- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN.
- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait.
- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate).
Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama. Berikut tahapannya:
- Sosialisasi produk.
- Proses pengajuan.
- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional.
- Penawaran dan negosiasi.
- Penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
- Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner.
- Pembangunan SPKLU.
- Uji coba SPKLU.
- Pendaftaran SPKLU di KESDM.
- Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian.
Baca Juga: Daftar Lokasi SPKLU untuk Kendaraan Listrik, Bisa Cek Lewat Aplikasi Juga
PLN sendiri mengeklaim ada sejumlah keuntungan menjadi mitra SPKLU PLN di antaranya:
- Calon Partner tidak perlu memiliki IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU.
- Akselerasi percepatan bisnis SPKLU.
- Proses mudah berbisnis SPKLU.
- Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna.
- Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group.
- Dukungan penuh dari PLN Group.
Dalam keterangan di website maupun hingga saat dihubungi, PLN belum menjelaskan berapa modal yang diperlukan untuk setiap paket SPKLU. Sementara untuk melakukan pendaftaran, calon mitra SPKLU PLN bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/register.