JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, bantuan subsidi upah atau BAU tahap 4 mulai dicairkan pekan ini. BSU tahap 4 diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji yang sudah dicairkan sejak awal September lalu.
Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima BSU tahap 4 ini, berikut cara mengecek penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 secara online:
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.
5. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
6. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.
Baca Juga: Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Laman kemnaker.go.id
Cara Cek Penerima BSU tahun 2022 secara online:
1. Akses laman https://kemnaker.go.id
2. Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima BSU 2022. Jika menjadi calon penerima BSU, akan keluar pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: BSU Gagal Cair ke Rekening Pekerja, Bisa Lapor Ke HRD Perusahaan
Bagi pekerja yang ingin mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, harus mempunyai buku tabungan Bank Himbara yang bekerja sama dengan perusahaan masing-masing.
Untuk BSU tahun 2022 ini, pekerja menggunakan buku tabungan bank yang sama dengan pencairan BSU 2021 lalu. Jika tidak ada buku tabungan, maka pencairan BSU tidak bisa diproses oleh pihak bank.
Lantas bagaimana jika buku tabungannya hilang? Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan jika buku tabungan pencairan BSU hilang, seperti dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Lapor kehilangan buku tabungan ke kantor kepolisian setempat
2. Urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Praktis! Cara Buka Rekening Bank BRI, BNI, Mandiri Online, Penerima BSU Tahap 3 Harus Tahu
Jika sudah mempunyai buku tabungan yang baru, pekerja bisa langsung mencairkan ke Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN) dan Bank Syariah Indonesia. Sesuai dengan arahan dari pihak kantor masing-masing.
Namun pekerja juga bisa saja berinisiatif sendiri langsung datang ke bank sebelum ada pengumuman dari kantor. Yaitu bank yang dulu digunakan untuk pencairan BSU 2021.
Sedangkan pencairan BSU 2022 bagi para pekerja dengan rekening bank swasta tetap dilakukan melalui bank himbara. Pekerja dapat melakukan pengisian data rekening bank himbara miliknya.
Setelah ditetapkan sebagai calon penerima BSU, pekerja dengan rekening bank swasta bisa mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mengutip dari Kompas.com, langkah pengisian rekening untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 bagi pekerja dengan rekening bank swasta dilakukan dengan cara berikut:
Baca Juga: Warga RI Gandrungi Sepak Bola, Jadi Incaran Sponsor dengan Nilai Ekonomi Rp3 T Per Tahun
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Bagi Anda yang ditetapkan sebagai calon penerima, akan memperoleh notifikasi bahwa telah lolos verifikasi data penerima BPJS Ketenagakerjaan
3. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening Disini”, untuk memasukkan rekening bank himbara
4. Isikan data rekening bank himbara, pastikan nama pemilik bank sama dengan calon penerima BSU.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.