Baca Juga: Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Atau, pemerintah memberikan subsidi berupa Pertalite yang langsung bisa digunakan pengemudi ojol untuk beroperasi.
"Namun kami lebih menargetkan agar transportasi ojek daring wajib diberikan subsidi BBM jenis Pertalite yang diatur dengan regulasi," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membantu melindungi daya beli masyarakat dengan pemberian subsidi transportasi.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur 2 persen dari dana transfer umum, yakni DAU dan DBH akan diberikan ke rakyat. Totalnya adalah Rp2,17 triliun.
"DAU dan DBH diberikan ke rakyat untuk subsidi transportasi umum, ojek, dan nelayan untuk perlindungan sosial tambahan," tutur Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengamat: Konversi Kompor Listrik Boros Anggaran dan Tidak Ada Urgensi
DAU adalah dana alokasi umum, sedangkan DPH adalah dana bagi hasil. Dana untuk subsidi transportasi adalah sebesar Rp2,17 triliun.
"Diharapkan dapat mengurangi tekanan ke masyarakat, mengurangi kemiskinan, sehingga bisa mendorong ekonomi," ujarnya.
PMK itu adalah PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan itu menyatakan belanja bansos harus diarahkan untuk ojek (BLT ojol 2022), usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.