JAKARTA, KOMPAS.TV- Belakangan marak kasus gagal bayar asuransi, di mana nasabah meminta uang mereka dikembalikan secara penuh. Proses hukum yang berkepanjangan, membuat nasabah mengalami kerugian materiil dan imateriil.
Nasabah asuransi juga sampai menemui anggota parlemen hingga berunjuk rasa, meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo.
Untuk menghindari menjadi korban gagal bayar, sebagai konsumen kita harus cerdas dan cermat dalam memilih produk asuransi. Kita harus memahami betul keuntungan serta risiko produk yang akan dibeli.
Jangan lupa, reputasi perusahaan asuransi yang menjualnya juga harus dipertimbangkan. Agar kita tak bernasib sama dengan para nasabah yang sudah menjadi korban.
Baca Juga: Punya Dompet Digital Malah Bikin Boncos? Simak Tips Mengaturnya
Berikut tips membeli produk asuransi, seperti dikutip dari laman resmi OJK, Selasa (30/8/2022):
1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.
"Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini," tulis OJK dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id.
2. Pastikan agen asuransi yang membantu mengurus pembelian produk asuransi adalah agen yang profesional, yang memiliki sertifikasi keagenan, dan mampu membantu dan menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita ke kemudian hari.
3. Mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan Asuransi yang akan Anda pilih, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim (bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman).
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong (tidak lengkap).
Baca Juga: Tips Kumpulkan Dana Haji Lebih Cepat Dengan Investasi Syariah
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya.
"Hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian," kata OJK.
6. Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis.
7 Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Baca Juga: Tidak Dibayar Negara, Ini Cara Kumpulkan Dana Pensiun untuk Pekerja Swasta
Berikut tips memilih perusahaan asuransi menurut OJK:
1. Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi. Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.
2. Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi.
"Secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120 persen dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media," terang OJK.
3. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya
4. Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan.
Baca Juga: Kemenkeu Mau Ubah Skema Dana Pensiun PNS, Uang Dikumpulkan Sejak Mulai Kerja
5. Regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di Kantor Pusat, ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan juga tenaga aktuaris.
6. Perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.