"Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk, Tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, Tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Tergugat V Eksi Anggraeni," tulis putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
Majelis menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Kemudian mengatakan tergugat I, yaitu Antam, bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Data di DPR, Orang Kaya "Minum" Subsidi Pertalite Sampai Rp80 T
Selain itu, tergugat V yakni Eksi Anggraini dihukum harus membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.
Kasus ini bermuka ketika Budi Said ditawari membeli emas Antam dengan harga diskon oleh Eksi Anggraini. Yaitu dari harga Rp585.000 per gram menjadi Rp530.000 per gram pada 2018. Budi pun membeli 7,136 ton emas, pada periode 20 Maret - 12 November 2018.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, ia baru 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima. Pembelian emas dilakukan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Baca Juga: Ekonom Soal BBM Naik: Mana Lebih Baik, Anggaran Pemerintah Jebol Atau Anggaran Rakyat yang Jebol?
Budi pun melapor ke polisi pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian. Kemudian Pada pada 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Antam lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021, yang memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Giliran Budi yang mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan banding.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.