JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, pihaknya telah memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi online.
Penutupan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan dalam siaran pers, Senin (22/8/2022).
Ia merinci, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.
Baca Juga: Markas Judi Online Terbesar di Medan Digeledah Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan!
Namun, penutupan situs tidak membuat pebisnis judi online kapok. Mereka membuat situs lainnya dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
Mereka juga menawarkan judi online melalui pesan ke nomor ponsel masyarakat langsung, sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo.
Lalu ada juga tantangan berupa penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara. Hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," tutur Semuel.
Kominfo juga memiliki sistem pengawas situs internet negatif atau AIS dalam melakukan patroli siber. Sistem tersebut dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Baca Juga: Pelaku Piawai Hilangkan Jejak, PPATK: Kami Terus Pantau Aliran Dana Judi Online
Selain penutupan situs judi online, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital. Program itu bertujuan membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," ujarnya.
Kominfo, lanjut Semuel, juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online. Kominfo siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Judi Online Jadi Sorotan, dalam Islam Haram, Sedikit Maupun Banyak Hasilnya
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.
Terdapat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.