Kompas TV bisnis kebijakan

Belanja Negara 2023 Rp3.041 T, Presiden Jokowi Tidak Sebut Kenaikan Gaji PNS/TNI-Polri

Kompas.tv - 18 Agustus 2022, 08:09 WIB
belanja-negara-2023-rp3-041-t-presiden-jokowi-tidak-sebut-kenaikan-gaji-pns-tni-polri
Ilustrasi PNS. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.

“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan,” kata Sri Mulyani saat itu.

Baca Juga: Minyak Sawit dan Terigu Mahal, Produsen Mi Instan di Thailand Minta Izin Naikkan Harga

“Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” tambahnya.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam PP gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Baca Juga: Siap-Siap BBM Mau Naik, Pemerintah Lagi Hitung Angkanya

Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.

Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun naik dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.

Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, naik dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x