Manfaat Khusus Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI):
1. Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
2. Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI
3. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal
4. Penggantian biaya pemulangan bagi PMI
5. PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia
6. Penggantian pemulangan biaya bagi pengangkutan untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
Syarat PMI atau TKI daftar BPJS Ketenagakerjaan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Paspor
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Fotokopi Perjanjian Kerja untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar CPMI Perseorangan
Cara PMI atau TKI mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
CPMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan
1. Mitra BPJS Ketenagakerjaan: BP2MI, LTSA, LTSP, dsb
2. Persiapkan dokumen persyaratan pendaftaran 3. Mitra akan mendaftarkan CPMI melalui aplikasi SISKOTKLN (http://siskotkin.bnp2tki.go.id)
4. Melakukan perekaman data CPMI/PMI
5. Mendapatkan ID billing/kode iuran
6. Menyertakan bukti pembayaran ke Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pencetakan kartu peserta
CPMI Perseorangan:
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
3. Dipanggil oleh petugas, menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
4. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran, melakukan pembayaran luran
5. Menerima kartu peserta, melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
Baca Juga: Bos Blue Bird Sebut Tarif Taksi dan Ojek Online Kini Beda Tipis
Cara mendaftar di atas dilakukan jika pekerja migran atau TKI masih berada di Indonesia. Namun mekanismenya berbeda jika pekerja sudah berada di negara penempatan. Di mana BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan atase ketenagakerjaan/staf teknis ketenagakerjaan untuk memfasilitasi proses pendaftaran kepesertaan.
Nah jika ingin mengajukan klaim JKK dan JKM, cara yang ditempuh sama dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Pekerja migran/TKI atau ahli waris bisa melaporkan dan mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal-kanal di BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik, Aplikasi JMO, dsb).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.