Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Mengenal HAKI, Pengertian, Fungsi, Syarat dan Prosedur Pengajuannya

Kompas.tv - Diperbarui 25 Juli 2022, 12:36 WIB
mengenal-haki-pengertian-fungsi-syarat-dan-prosedur-pengajuannya
Mengenal apa itu HAKI, pengertian, fungsi dan prosedur pengajuannya. (Sumber: kompasiana)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Ketika yang Lain Melenggang di Citayam Fashion Week, Cinta Laura Pungut Sampah yang Berserakan

IPR adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Kesimpulannya, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. 

Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

HAKI terdiri dari dua kategori yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. 

Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. 

Baca Juga: Wagub DKI untuk Remaja Citayam Fashion Week: Jangan Pulang Tengah Malam, Ketinggalan Kereta

Sementara, Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait.

Syarat dan Prosedur Pengajuan HAKI

Ada sejumlah proses yang harus dipenuhi dan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan HAKI

Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.

  • Surat pernyataan hak
  • Surat perngalihan hak
  • Surat kuasa
  • Fotocopi KTP/identigas pemohon
  • Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
  • Fotokopi NPWP badan hukum
  • Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

Untuk lebih lengkapnya perihal syarat pengajuan HAKI dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week sebagai Merek di Kemenkumham

DJHKI nantinya akan mengumumkan hasil permohonan merek akan disetujui atau tidak dalam dua bulan.

Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. 

Apabila masyarakat atau inventor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, dapat mengajukan secara tertulis kepada DJHKI.




Sumber : kemenkeu.go.id, dgip.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x