Baca Juga: Roblox, Yahoo, hingga DOTA Terancam Diblokir karena Belum Daftar ke Kominfo
Lantas, apakah pihak bank sudah siap menjalankan kebijakan baru itu? Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia.
"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif," kata Aestika saat dikonfirmasi Kompas TV, Jumat (22/7/2022).
Tapi, BRI menilai mekanisme pelaksanaan harus diperjelas.
"Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi, dsb." ujarnya.
PP tentang Ekonomi Kreatif memang sudah terbitkan. Namun, pelaksanaannya baru akan berlaku 1 tahun sejak diundangkan, yaitu tepatnya 12 Juli 2023.
Baca Juga: BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Kalah Banyak dari PPPK
Seperti dikutip dari salinan PP tersebut, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Sementara dari sisi lembaga keuangan, dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual harus melakukan beberapa hal. Yakni melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
Kemudian diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Sementara objek jaminan utang yang dimaksud berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.