JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pekerja seni kini bisa menjaminkan hasil karya seninya untuk mengajukan kredit ke bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal itu ia sampaikan saat berbicara dalam acara Roving Kekayaan Intelektual, di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).
Yasonna mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan payung hukum untuk hal tersebut. Yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Belain tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.
"Peraturan ini mengatur di antaranya skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank, yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna dikutip dari kanal Youtube DJKI Kemenkumham.
Ia menyampaikan, Pasal 7 ayat 1 PP itu menyebutkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bisa diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
“Itu artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," ujar Yasonna.
Baca Juga: Bebas Antre, Ini Cara Mudah Buat NPWP Online
Ia pun mencontohkan konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan utang di bank. Asalkan, memiliki penonton hingga jutaan dan sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual ke Kemenkumham, sehingga ada sertifikatnya.
“Kalau punya sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta atau hak cipta lagu. Lagu masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan penonton, itu sertifikatnya mempunyai nilai jual,” tutur Yasonna.
“Kalau tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa menggadaikannya ke bank,” ujarnya.
Kemudian, jaminan yang diajukan itu akan ditaksir nilainya oleh pihak bank. Seperi jaminan lainnya, semakin tinggi nilainya, maka jumlah pinjaman yang diberikan juga akan semakin besar.
“Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar,” ucapnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.