JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informasi tarif (Kominfo), sudah berakhir pada 20 Juli lalu. Menurut Kominfo, masih ada PSE yang belum mendaftar.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan menjelaskan, bagi PSE yang belum terdaftar tidak langsung dilakukan pemblokiran.
Dari jumlah PSE yang belum mendaftar, Kominfo kini fokus untuk melakukan pendataan pada 100 PSE, termasuk aplikasi dan gim yang memiliki jumlah pengakses terbesar.
100 PSE itu belum aman dari ancaman sanksi pemblokiran, jika tidak segera mendaftar ke Kominfo.
Baca Juga: Sudah Lewat Deadline Pendaftaran ke Kominfo, Apa yang Terjadi Pada PSE yang Belum Daftar?
"Dari data yang kami dapatkan dari 100 pertama ini yang belum daftar adalah Roblox, Opera, Linked in, Tepo, amazon.com, alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, DOTA (game), Epicgames, Battlenet (game), Origin (game), dan Counter Strike (game)," kata Samuel dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/7/2022).
"Nah itu nanti akan kita kirimkan surat segera dan mereka diberikan ultimatum waktu lima hari kerja untuk mendaftar, kalau tidak itu akan masuk ke sistem pemblokiran kita," ujarnya.
Bagi PSE yang belum terdaftar memang tidak langsung dilakukan pemblokiran. Namun akan dikirimkan surat peringatan lebih dulu.
"Bagi mereka (PSE) yang bisa tidak mendaftarkan per deadline-nya itu, akan kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati, yakni lima hari kerja," ujar Samuel.
Baca Juga: BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Kalah Banyak dari PPPK
Jika dalam lima hari kerja, yaitu hingga 27 Juli 2022 mendatang PSE tersebut belum mendaftar juga, maka akan dilakukan pemblokiran.
Saat ini Kominfo juga tengah menyusun kebijakan lanjutan terkait denda yang akan diberikan terhadap PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang tertera dalam surat peringatan.
"Terkait denda, sekarang PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang disiapkan," ujarnya.
Draft terkait denda itu saat ini berada di Kementerian Keuangan karena terkait dengan uang yang harus disetor ke kas negara.
Dalam menetapkan PP itu, Kementerian Kominfo harus berkordinasi dengan kementerian terkait untuk menetapkan besarannya.
Baca Juga: Patuhi Putusan MA, AP II Akan Serahkan Lahan 21 Hektar Bandara Halim ke TNI AU
"(Rancangan PP) itu sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi kita langsung dari peringatan ke pemblokiran (PSE)," ujarnya.
Samuel menyatakan, ada 8.276 PSE beroperasi di Indonesia dan telah mendaftar, yang terdiri atas 8.069 PSE domestik dan 207 PSE berbadan hukum asing.
Dari ribuan PSE yang sudah aman karena terdaftar, berikut di antaranya:
1. Google
2. YouTube
3. Maps
4. App Store
5. iCloud
6. App Store
7. Google Cloud
8. Microsoft Cloud
9. Twitter
10. Tinder
11. Call of Duty Mobile
12. Line
13. Zoom
14. Line
15. Smadav
16. WeChat
17. Get Contact
18. Snapchat
19. Valorant
20. Indodax
21. Zalora
22. PUBG Mobile
23. Ragnarok X: Next Generation
24. Gojek
25. Gopay
26. Telegram
27. Free Fire
28. Mi Chat
29. Shopee
30. Jenius
31. Genshin Impact
32. Netflix
33. Facebook
34. WhatsApp
35. Instagram
36. Spotify
37. TikTok
38. Capcut
39. Linktree
40. HBO Go
41. Discord
42. KAI Access
43. MyPertamina
44. OLX
45. JD.ID
46. Tiket.com
47. Pegipegi
48. Mtix
49. Blibli
50. Livin 2.0 by Mandiri
51. BNI Mobile Banking
52. Mobile Banking BTN
53. Tokopedia
54. Traveloka
55. Bukalapak
56. ShareIt
57. Resso
58. Dailymotion
59. Mobile Legends: Adventure
60. Mobile Legends: Bang Bang
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.