Kedua, 16 digit angka untuk selain orang pribadi.
Adapun NPWP format 16 digit ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Nomornya, yakni tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.
Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP
Ketiga, wajib pajak cabang.
Wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas Tempat Kegiatan Usaha yang diberikan oleh DJP.
Untuk pendaftaran saat ini juga masih diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
Namun sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administarsi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
"Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ujar Neil.
Diharapkan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan langka awal untuk mensinergikan data dan informasi.
"Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan," tegasnya.
Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo Sebut NIK Gabung NPWP Kurang Ampuh Dongkrak Pajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.