JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga keenomian produk bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji meningkat tajam menyusul kenaikan harga minyak dan gas (migas) dunia.
Hal ini membuat PT Pertamina (Persero) menjual produk BBM dan elpiji dengan harga di bawah keekonomian guna menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, harga produk BBM mulai dari Pertalite, Pertamax, hingga Solar, serta produk elpiji penugasan yang dijual Pertamina lebih rendah dari nilai keekonomiannya.
Untuk Pertalite, harga pasar saat ini adalah sebesar Rp17.200 per liter, namun harga jual Pertamina masih tetap Rp7.650 per liter.
Artinya, setiap liter Pertalite yang dibayar oleh masyarakat, pemerintah mensubsidi Rp9.550 per liternya.
Untuk Pertamax, Pertamina masih mematok harga Rp12.500 per liter. Padahal, untuk bensin dengan nomor oktan atau RON 92, kompetitor sudah menetapkan harga sekitar Rp17.000 per liter, sebab secara keekonomian harga pasar telah mencapai Rp17.950.
"Kita masih menahan dengan harga Rp12.500, karena kita juga pahami kalau Pertamax kita naikkan setinggi ini, maka shifting ke Pertalite akan terjadi, dan tentu akan menambah beban negara," ujar Nicke dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/7/2022).
Baca Juga: Bos Pertamina Ungkap Wacana Pertamax Jadi BBM Subsidi
Sementara itu, per Juli 2022, harga keekonomian untuk Solar CN-48 atau Biosolar (B30) sebesar Rp18.150 per liter, namun Pertamina masih menjual jenis BBM tersebut dengan harga Rp5.150 per liter.
"Jadi untuk setiap liter Solar, pemerintah membayar subsidi Rp13.000," terang Nicke.
Adapun untuk elpiji PSO sejak 2007 belum ada kenaikan, di mana harganya masih Rp4.250 per kilogram, meskipun harga pasar Rp15.698 per kg. Artinya, subsidi dari pemerintah adalah Rp11.448 per kg.
Di samping itu, Nicke menyebutkan, mobilitas masyarakat kini meningkat seiring pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 sehingga tren penjualan BBM dan elpiji ikut naik.
Apabila tren ini terus berlanjut, maka diprediksi Pertalite dan Solar akan melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah.
"Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan revisi dari Perpres No.191 tahun 2014, khususnya mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi," katanya.
Dalam hal ini, Pertamina harus menjaga kuota BBM bersubsidi, agar tidak over kuota.
"Pertamina harus memastikan bahwa BBM Subsidi dipergunakan oleh segmen masyarakat yang berhak dan kendaraan yang sesuai ketentuan," katanya.
Sesuai Roadmap Pertamina, saat ini merupakan tahap pendaftaran dan pendataan yang berhak. Karenanya, mulai 1 Juli 2022, Pertamina membuka pendaftaran kendaraan bagi yang berhak mengkonsumsi BBM Bersubsidi.
Pendaftaran dilakukan melalui tiga cara yakni website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, dan bisa datang langsung ke SPBU.
Adapun implementasi selanjutnya akan mengacu pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: Selain Kenaikan Pertamax di Pertamina, Simak Harga BBM yang Naik di Sejumlah SPBU Bulan Juli
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.