JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa hari lalu, viral unggahan seorang pelanggan PLN yang dikenakan denda Rp68 juta karena menggunakan segel meteran listrik yang tidak sesuai standar.
Namun, setelah pelanggan tersebut bertemu dengan pihak PLN, denda pun dibatalkan.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffu mengungkapkan, segel meteran listrik yang terpasang di rumah pelanggan bernama Sharon memang tidak sesuai standar acuan.
Tetapi, arus listrik yang masuk ke dalam rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.
"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," kata Kemas dalam keterangan resminya kepada media.
Baca Juga: Ini Hal-Hal yang Bisa Bikin Pengendara Kena Denda Besar di Jalan Tol
Nah, sebenarnya apa saja yang bisa membuat pelanggan PLN dikenai denda?
Mengutip akun Instagram resmi PLN, Senin (27/6/2022), berikut adalah panduan do and don'ts atau hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan, bagi pelanggan PLN:
Do (Hal yang sebaiknya dilakukan pelanggan PLN):
1. Cek instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi listrik tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2 Cek tagihan rekening listrik berkala melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.
3 Pastikan kWh meter berfungsi normal & segelnya terpasang dengan baik.
4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik.
Baca Juga: Ini Kata Hutama Karya soal Pengemudi Kena Denda Setengah Juta di Tol Lampung
Don'ts (Hal yang tak boleh dilakukan)
1. Mempengaruhi perhitungan kWh meter dengan mengotak-atik kWh Meter.
2 Mengganti MCB kWh meter sendiri yang tidak sesuai dengan daya terdaftar.
3 Membuka segel listrik.
4. Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.
5. Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.
6. Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
7. Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.