Bahkan posisi Indonesia berada di bawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja enam negara anggota ASEAN dan peringkat dunia, yaitu Indonesia berada diurutan 107 dari 185 negara.
Ketiga, kata Sarman, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak aturan ini jika diterapkan kepada pelaku usaha UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah 64,2 juta di 2018.
Berdasarkan data Kementerian KUKM 2019, tenaga kerja UKM setara dengan 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, yaitu sebanyak 119,6 juta orang.
"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang. Bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" tutur Sarman.
Ia menilai bisa saja hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari diterapkan, tapi untuk instansi pemerintahan dan usaha kelas menengah ke atas.
Namun, menurutb dia, bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha.
Baca Juga: Negara-Negara Ini Beri Cuti Panjang untuk Melahirkan dan Merawat Anak
"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," ujar Sarman.
Di sisi lain, Sarman tak memungkiri jika kebijakan itu dibuat untuk kesehatan ibu dan bayinya.
Ia pun meminta pemerintah dan DPR juga melibatkan pengusaha dalam pembahasan RUU KIA. Sehingga, aturan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan tetap produktif.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.