a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Birokrasi Tanah Air Tak Banyak Berubah, Kemendagri Ungkap 3 Kelemahan ASN Indonesia
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan, tenaga honorer hanya bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah. Yaitu lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.
Meski begitu, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Tidak Menutup Kemungkinan Oknum Kemenpan RB dan BKN Terlibat Kecurangan Seleksi CASN
"Bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan," kata Tjahjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang ditayangkan secara virtual, beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, memang banyak tenaga honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Namun, mereka kalah saing ketika pengadaan CPNS dan CPPPK dibuka oleh pemerintah.
"Kita (pemerintah) ikutkan tes PPPK, passing grade-nya diturunkan oleh Pak Bima (Kepala BKN), tapi mereka (tenaga honorer) kalah bersaing dengan yang muda-muda," tutur Tjahjo.
"Mereka (tenaga honorer) yang tiga, empat tahun lagi pensiun sampai nangis," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.