JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memanggil sejumlah produsen minyak goreng, untuk menyelidiki dugaan perilaku kartel dalam produksi hingga harga pada minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut, KPPU telah memanggil sejumlah anak usaha dari kelompok perusahaan besar minyak goreng. Antara lain Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, Wilmar, Royal Golden Eagle Grup, Incasi, Permata Hijau, Pasific, Karya Prima, dan Budi Nabati.
Selain nama-nama perusahaan di atas, masih ada beberapa perusahaan lain yang belum memenuhi panggilan. Oleh karena itu menjadwalkan ulang pemanggilan mereka.
Dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan, KPPU meminta mereka menyerahkan data terkait produksi hingga penetapan harga. Data itu diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam membuktikan apakah ada perilaku kartel yang dilakukan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Subsidi Dicabut, Harga Minyak Curah Turun Tipis Tapi Masih Jauh Dari HET
"Penyelidikan kita lakukan untuk membutuhkan 2 alat bukti untuk masing-masing terlapor (perusahaan, enggak bisa beberapa, ini komprehensif datanya. Proses penyidikan, pemanggilan terhadap saksi dan nanti dikumpulkan kita akan melibatkan juga para ahli dan kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pimpinan," kata Gopprera dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022).
Ia mengatakan, saat bertemu KPPU para perwakilan perusahaan memang sudah membawa data-data. Namun, tidak semuanya sesuai dengan kebutuhan KPPU.
"Mereka yang hadir menyampaikan keterangan, ada yang bisa dipakai, banyak juga yang tidak. Dugaan kartel ini tidak ada yang mau mengakui, seperti penetapan harga. Jadi tetap membutuhkan data-data terkait dengan masing-masing pelaku usaha," kata Gopprera.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Ukay Karyadi menilai perlu ada penataan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Lantaran hal itu berpengaruh besar pada penentuan harga dan pasokan minyak goreng ke depannya.
Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Mulai Hari Ini, Harga Sesuai HET
Ia menyampaikan, kondisi yang terjadi saat ini adalah distribusi hak guna usaha atau kepemilikan lahan kebun sawit masih belum optimal. Sebagian besar lahan sawit di Indonesia, hanya dikuasai oleh sejumlah perusahaan.
Hal itulah yang menjadi sinyal adanya praktik kartel minyak goreng.
“Kalau di hulu sudah dikuasai, di hilirnya nanti ada entry barrier, karena pabrik-pabrik baru akan semakin sulit ada, sampai kapanpun industri minyak goreng tak akan berubah apabila sisi hulunya tidak dibenahi,” kata Ukay.
Berikut adalah daftar perusahaan yang dipanggil KPPU terkait penyelidikan perilaku kartel produk minyak goreng:
Kelompok Musim Mas
1. PT Agro Makmur Raya
2. PT Intibenua Perkasatama
3. PT Mikie Oleo Nabati Industri
4. PT Musim Mas
5. PT Megasurya Mas
6. PT Sukajadi Sawit Mekar
7. PT Indo Karya Internusa
8. PT Wira Inno Mas
Baca Juga: Startup PHK Ratusan Karyawan, Hary Tanoe: Hari-Hari Emas Startup Sudah Berakhir
Kelompok Sinar Mas
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology
2. PT Ivo Mas Tunggal
Kelompok Indofood
1. PT Salim Ivomas Pratama
Kelompok Wilmar
1. PT Agrindo Indah Persada
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
4. PT Sinar Alam Permai
5. PT Wilmar Cahaya Indonesia
6. PT Wilmar Nabati Indonesia
7. PT Multimas Nabati Asahan
Kelompok Royal Golden Eagle Grup
1. PT Asia Agro Agung Jaya
2. PT Sari Dumai Sejati
3. PT Padang Raya Cakrawala
4. PT Kutai Refinery Nusantara
Kelompok Incasi
1. PT Incasi Raya
2. PT Selago Makmur Plantation
Baca Juga: Wajib Tahu, Pekerja Kontrak Juga Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini Aturannya
Kelompok Permata Hijau
1. PT Nagamas Palm Oil Lestari
2. PT Nubika Jaya
3. PT Pelita Agung Agrindustri
4. PT Permata Hijau Sawit
Kelompok Pacific
1. PT Pacific Medan Industri
Kelompok Bina Karya Prima
1. PT Bina Karya Prima
Kelompok Budi Nabati
PT Budi Nabati Perkasa
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.