JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Kebijakan itu akan diganti dengan menerapkan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah.
"Mekanisme kembali ke DMO, dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Saat ini, pemerintah mensubsidi minyak goreng curah sehingga harganya seharusnya menjadi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg di pasaran. Namun nyatanya, harga minyak goreng curah di masyarakat lebih tinggi dari itu.
Menurut Putu, penerapan DMO dan DPO minyak goreng curah seiring diterbitkannya dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Simak Cara Dapatkan Minyak Goreng untuk Rakyat!
Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Lalu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Aturan ini segera terbit dan akan dimulai 31 Mei.
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," tutur Putu.
Hal tersebut disampaikan Putu dalam rapat dengan Komisi VII atau Komisi energi DPR RI, Selasa (24/5).
Baca Juga: Program Minyak Goreng Rakyat dengan Sistem Pre Order & 72 Persen Warga Masih Sulit Dapatkan Migor!
Sebelumnya, pemerintah membuka kembali keran ekspor CPO, minyak goreng, dan produk turunnya mulai 23 Mei 2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan tetap berupaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, meski larangan ekspor CPO sudah dicabut.
Upaya tersebut yaitu berupa DMO dan DPO minyak goreng.
"Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Nantinya jumlah pasokan minyak goreng yang ditetapkan untuk DMO adalah sebesar 10 juta ton minyak goreng. Terdiri dari 8 juta ton minyak goreng untuk disalurkan ke pasar dan pasokan cadangan sebesar 2 juta ton.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Puan: Rakyat Menjerit
Sedangkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh setiap produsen, akan ditentukan oleh Kemendag. Begitu juga dengan skema distribusi minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
"Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan. Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah," tutur Airlangga.
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," ujarnya.
Kemudian, untuk menjamin pembelian tangan buah sehat (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemda dan perusahaan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.