Adapun PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Menurut Bonar, PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.
Lebih lanjut, merujuk pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Selain itu, yang dimaksud KMS orang pribadi atau badan yang melakukan KMS, adalah kegiatan membangun bangunan yang baru atau menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Enggan Bayar Pajak, Sri Mulyani: Dikiranya Hanya untuk Bangun Tol
Termasuk, kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
Sementara itu, merujuk Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-53/PJ/2012, yang dimaksud KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong, tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Artinya, jika proses pembangunan menggunakan pemborong atau kontraktor kecil yang bukan termasuk kriteria PKP maka memenuhi kriteria KMS yang dikenakan PPN.
Adapun kriteria KMS yang dikenakan pajak di antaranya, konstruksi yang utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
Baca Juga: Juragan 99 Klaim Omzet MS Glow Rp600 Miliar per Bulan, Stafsus Sri Mulyani Colek Ditjen Pajak
Termasuk bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan dengan luas keseluruhan tempat tinggal atau tempat usaha paling sedikit dengan luas 200 meter persegi (m2).
Lebih lanjut, dalam prosesnya orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN, baik orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP), melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
Kemudian, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Baca Juga: Pengusaha Jusuf Hamka Mengaku Berdosa Tak Bayar Pajak Selama 35 Tahun, Begini Penjelasannya
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.