Sekadar mengingatkan, kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa bulan lalu adalah sebesar 1,09 persen. Meskipun pada praktiknya, pemerintah kabupaten/kota ada yang menaikkan UMP lebih dari itu.
Di lain pihak, Sri Mulyani selalu menekankan, kenaikan PPN itu adalah salah satu bentuk penerapan asas keadilan dalam perpajakan. Karena yang mampu membeli barang-barang di atas, di mal yang dingin karena ber-AC, kebanyakan kalangan menengah ke atas.
Makanya di berbagai kesempatan, bendahara negara itu selalu menegaskan kenaikan PPN ini tidak akan memberatkan masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Sampai Rp13.000 per Liter, Warga Diprediksi Beralih ke Pertalite
Lantas apa lagi barang/jasa yang dipungut PPN? Dalam aturannya, Ditjen Pajak Kemenkeu menyebutkan kategori barang/jasa yang kena PPN adalah:
-Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
- Impor barang kena pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKO
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Hari Ini, Cek Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Sedangkan pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat "negative list". Artinya, pada intinya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN seperti yang sudah disosialisasikan pemerintah.
Sumber : KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.