Kompas TV bisnis kebijakan

Jangan Lupa, Rumah KPR Juga Harus Dilaporkan di SPT

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 14:36 WIB
jangan-lupa-rumah-kpr-juga-harus-dilaporkan-di-spt
Ilustrasi rumah KPR. (Sumber: Winland Development)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

036 : reksadana.

037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.

038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.

039 : investasi lain

 

4. Alat transportasi

041 : sepeda.

042 : sepeda motor.

043 : mobil.

049 : transportasi lain.

 

5. Harta bergerak

051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.

052 : batu mulia seperti intan dan berlian.

053 : barang seni dan antik.

054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.

055 : peralatan elektronik dan furnitur.

059 : harta bergerak lain.

Baca Juga: Chairul Tanjung dan Erick Thohir Lapor Sudah Taat Pajak kepada Sri Mulyani

6. Harta tidak bergerak

061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.

062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.

063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.

069 : harta tak bergerak lain

Melaporkan SPT saat ini tidak perlu datang ke kantor pajak, tapi bisa dilakukan secara online di laman www.pajak.go.id.

Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah tanggal 31 Maret 2022. Jika tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan denda.

SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.




Sumber : Kontan.co.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x