Kompas TV bisnis kebijakan

Aturan OJK soal Unitlink Akhirnya Terbit, Jangan Sampai Makan Korban Lagi

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 13:40 WIB
aturan-ojk-soal-unitlink-akhirnya-terbit-jangan-sampai-makan-korban-lagi
Logo sejumlah perusahan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (Sumber: Tribun Banten)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan terbaru terkait produk asuransi unitlink yang banyak dikeluhkan masyarakat. Aturan tersebut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, aturan baru itu dibuat untuk melindungi konsumen dan memperbaiki tata kelola industri asuransi.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Riswinandi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Kenali Risiko Unit Link, Produk Asuransi yang Bikin Jutaan Nasabah Menutup Polisnya

Aturan unitlink atau SEOJK PAYDI yang mengatur penyelenggaraan unitlink oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah, sudah berlaku sejak 14 Maret 2022.

SEOJK yang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat itu mengatur perbaikan pada 3 aspek. Aspek pertama adalah adanya transparansi informasi, di mana agen asuransi memastikan jika pemegang polis unitlink benar-benar memahami produk yang mereka beli.

Termasuk memahami manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. 

“Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara unitlink merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi,” tutur Riswinandi.

Baca Juga: Komunitas Korban Asuransi: Kasus Wanda Hamidah Adalah Fenomena Gunung Es

Kemudian aspek tata kelola aset, yaitu agar aset dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset. Dengan tata kelola aset yang baik, diharapkan sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unitlink yang saat ini banyak terjadi tidak terulang lagi.

Lalu aspek pemasaran, perusahaan asuransi harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan unitlink yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Selain itu, perusahaan asuransi juga harus melakukan welcoming call. Yaitu sebuah konfirmasi ulang jika unitlink yang dibeli sudah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. 

“Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman,” ujar Riswinandi.

Baca Juga: OJK Sebut Penyehatan AJB Bumiputera Sangat Berat karena Kewajiban Lebih Besar dari Aset

SEOJK yang baru juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk menginformasikan secara rutin kepada pemegang polis, yang berisi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.

“Perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan,” kata Riswinandi.

SEOJK unitlink juga mengatur tentang spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk. Yaitu terkait cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Minta Sri Mulyani Tutup Kasus Utang Sea Games 1997

Perusahaan yang dapat menjual unitlink juga ada syaratnya, sehingga tidak bisa sembarangan perusahaan yang melakukan bisnis tersebut. Dengan adanya syarat tersebut, perusahaan yang menjual unitlink adalah perusahaan yang memang memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan unitlink.

“Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada uniltink dapat diminimalisir, konsumen lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat,” ujarnya.

 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x