JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengusaha Bambang Trihatmodjo meminta pemerintah menutup kasus utang Sea Games 1997 dan menolak membayar utang sebesar Rp35 miliar. Hal itu disampaikan Kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu (23/3/2022).
Hardjuno menilai, pemerintah seperti sengaja mengungkit kasus utang Sea Games, semata-mata karena Bambang adalah anak mantan Presiden Soeharto.
"Bila pemerintah bisa bijak, bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi, dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kementerian Keuangan menutup masalah ini," kata Hardjuno.
Ia mengungkapkan, dana talangan yang digunakan Bambang sebagai ketua konsorsium pihak swasta yang menjadi mitra pemerintah, bukanlah uang negara. Melainkan dana pihak swasta, yang disetorkan kepada Kementerian Kehutanan untuk program reboisasi.
Baca Juga: Dikabarkan Bambang Trihatmodjo Punya Kekayaan Rp 28 Triliun, Ini Reaksi Mayangsari
"Karena, bilamana kita melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," tutur Hardjono.
Dana sebesar Rp35 miliar itu digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan Sea Games yang membengkak.
Hardjuno menjelaskan, dana tambahan diperlukan karena KONI kekurangan anggaran untuk pembinaan atlet. Dana talangan akhirnya diberikan negara lewat PT Tata Insani Mukti (PT TIM).
TIM ditunjuk sebagai badan hukum teknis pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta.Bambang menjabat sebagai komisaris utama tanpa memiliki saham.
Baca Juga: Chairul Tanjung dan Erick Thohir Lapor Sudah Taat Pajak kepada Sri Mulyani
Lantaran subyek hukum yang menjadi penerima dana talangan adalah PT TIM, bukan Bambang Trihatmodjo, ia menyebut kliennya bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab membayar utang ke pemerintah.
Jika Bambang sebagai komisaris tetap ditagih, maka ada 2 nama lagi yang juga seharusnya ikut ditagih. Mereka adalah Bambang Riyadi Soegomo dan Enggartiasto Lukita, yang memiliki saham di PT TIM lewat perusahaannya.
"Kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau bayar tapi bukan kewajibannya. Subyeknya ini PT TIM, klien kami komut tanpa pemegang saham. Pemegang saham itu ada dua perusahaan jadi pengendali. Itu milik pak Bambang Soegomo dan pak Enggartiasto," papar Hardjono.
Sehingga ia meminta pemerintah jangan salah alamat dalam menagih utang puluhan miliar.
Baca Juga: Rachmat Gobel Sebut Tidak Ada Mafia Minyak Goreng
Hardjuno mengklaim, Bambang Trihatmodjo sama sekali tidak menikmati dana talangan dari pemerintah. Seluruh uang itu langsung digunakan oleh pihak KONI.
"Bahkan kalau bicara siapa yang pakai dana ini. Dana itu begitu diberikan dari Setneg, cek tunainya itu langsung diberikan ke KONI. Mereka yang pakai semuanya. Tak ada satu Rupiah pun itu masuk ke kantong pak Bambang Trihatmodjo," terangnya.
Lantas mengapa pemerintah ngotot menagih nya ke Bambang Trihatmodjo? Hardjuno mengatakan, hal itu karena kliennya itu menjabat sebagai ketua umum konsorsium mitra penyelenggara swasta Sea Games dan ikut menandatangani dokumen serah terima dana talangan Sea Games 1997.
"Memang dana talangan itu ditandatangani ketua umum (dijabat Bambang Trihatmodjo) dan ketua harian (dijabat Bambang Soegomo). Mungkin itu yang dirujuk," sebutnya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan meminta Bambang Trihatmodjo untuk mengembalikan dana talangan Sea Games 1997 beserta bunganya, dengan total Rp50 miliar.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.