"Pemerintah, pastikan proses pengadaan tanah untuk IKN benar-benar dilakukan secara sistematis dan sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," begitu keterangan Usep. "Termasuk hak-hak masyarakat adat yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN, juga harus dilindungi dan diakomodasi."
Ia menilai, jika pengadaan tanah berlangsung tertib dan adil, akan mendorong pembangunan IKN berjalan lancar serta akan menghasilkan kehormatan dan kewibawaan bagi ibu kota baru.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) 'Nusantara' di Kalimantan Timur, adalah tanah negara.
Baca Juga: Jokowi Menginap di IKN dengan Tenda Sederhana, Ribuan Anggota TNI-Polri Amankan
Lahan seluas 56.000 hektare itu berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi. Siti Nurbaya menjamin, tidak akan ada tumpang tindih kepemilikan atasnya.
Siti menegaskan, pembangunan IKN tetap memperhatikan unsur pelestarian lingkungan karena akan berdiri di kawasan hutan.
"Dengan kondisi itu maka kementerian harus melakukan penanaman pohon dan sesuai arahan bapak presiden, bahwa pembangunan IKN ini harus betul-betul berbasis lingkungan dan dinamakannya juga sebagai forest city," kata Siti menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat dengar pendapat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Selain Berkemah di Titik Nol, Presiden dan Gubernur Se-Indonesia Akan Tanam Bibit Pohon di IKN
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor juga pernah menyatakan, tidak ada praktik jual beli di lahan yang menjadi lokasi IKN. Lantaran lahan tersebut adalah milik negara yang berstatus tanah hutan produksi.
Namun untuk wilayah di luar IKN, diakuinya memang ada jual beli tanah.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.