JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram Indra Kenz dan Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus investasi ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Yaitu, orang-orang yang menerima dana dari keduanya dan membantu mereka sebagai afiliator investasi ilegal.
"Terkait dengan siapapun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," kata Agus dalam konferensi pers Breaking News Kompas TV, Kamis (10/3/2022).
Dalam menentukan tersangka baru, polisi akan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya
apakah ada niat jahat atau mens rea dari orang yang bersangkutan.
Baca Juga: 9 JPU Siap Kawal Kasus Indra Kenz Tersangka Penipuan, Ini Kata Kejagung
"Pemeriksaannya, mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan, sehingga apabila mens rea-nya nggak ada. Kalau pun mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator," ujarnya menjelaskan.
Agus menyampaikan, pihaknya akan menerima jika ada yang terlibat namun mau menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat lainnya.
Sementara jika orang yang menerima dana mengetahui soal investasi ilegal, tidak melapor, dan justru berperan aktif, maka bisa disebut sebagai bagian dari pelaku.
Baca Juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan Trading Binary Option, Polisi Blokir Aset (1)
"Kalau mereka tidak melaporkan kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif ya mau tidak mau kita akan masukan yang bersangkutan sebagai bagian daripada para pelaku," ucap Agus.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.
Indra Kenz dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.
Sementara Doni dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.
Baca Juga: Terjerat Kasus Investasi Bodong & Pencucian Uang, Mobil Listrik Tesla Milik Indra Kenz Disita!
Setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022, penyidik Dittipidekus Bareskrim kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan Binomo. 2 minggu setelahnya, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Ilegal, Isinya Uang Rp 353 M
Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan (Indra Kenz) 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Untuk Doni Salmanan, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.