Selain itu, kelangkaan minyak goreng bukan karena ada peningkatan ekspor besar-besaran. Lantaran volume ekspor CPO dalam setahun terakhir hanya naik 0,6 persen. Tapi, karena harga CPO sedang naik, nilai ekspornya juga ikut naik 52 persen.
Taufik menjelaskan, produk minyak goreng curah paling banyak menggunakan CPO dibanding minyak goreng kemasan. Rinciannya, 18,42 juta ton CPO dikonversi menjadi 5,7 juta kiloliter minyak goreng untuk dalam negeri.
Jumlah itu, digunakan untuk minyak goreng curah sebesar 2,4 juta kiloliter, minyak goreng industri sebesar 1,8 juta kiloliter, penggunaan minyak goreng premium atau yang ada di pasar modern 1,2 juta kiloliter, dan kemasan sederhana sebesar 231.000 kiloliter.
"Catatan kami yang kebutuhan paling besar adalah untuk minyak goreng curah, kelompok rumah tangga, di mana mencapai 2,4 juta kiloliter," ucap Taufik.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bantah Program Biodiesel Sebabkan Minyak Goreng Langka
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI (ORI) Yeka Hendra Fatika menyampaikan, 6 kebijakan pemerintah terkait minyak goreng belum ada satu pun yang efektif menurunkan harga dan menjamin pasokan minyak goreng di pasaran.
Kebijakan itu adalah kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter di ritel modern, kemudian kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng.
Lalu ada juga penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Faktanya di lapangan masih ada pembatasan stok, dari distribusi ke agen, dari agen ke ritel. Nah kenapa sampai ada pembatasan pasokan?," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/20022).
Baca Juga: Sidak Pasar Tradisional di Kota Padang, Mendag: Jalur Distribusi Minyak Goreng Bermasalah
Padahal, pemerintah sudah mengatur dari sisi hulu dengan kebijakan DMO-DPO dan dari sisi hilir dengan HET. Kemudian di bagian distribusi ada Satgas Pangan yang kini mulai gencar melakukan sidak.
Yeka menilai, pengusaha dan pedagang minyak goreng kini melihat peluang, akan ada kebijakan baru lainnya dari pemerintah.
Pasalnya, sudah ada 6 regulasi tadi tapi belum ada yang berhasil. Sehingga sangat mungkin akan ada perubahan aturan lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.