JAKARTA, KOMPAS.TV – Semua Wajib Pajak (WP) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunannya.
Pelaporan SPT juga wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.
Bagi WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret ini, dan 30 April nanti untuk WP badan.
Apabila wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan, terdapat sanksi berupa denda bahkan pidana.
1. Sanksi denda
Melansir dari Kompas.com, menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.
Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000.
Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp1 juta.
Adapun denda keterlambatan melapor, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Dilakukan Januari Ini, Simak Ketentuannya dari Kemenkeu
2. Sanksi pidana
Bukan hanya denda, ada sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.
"Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," kata Neil.
Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang ini mula-mula akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya SPT kepada penanggung pajak.
Kemudian, jika setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Kemudian, Juru Sita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.