JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan simulasi besaran mafaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Simulasi tersebut sebagai upaya membandingkan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Salah satu manfaat dari JKP yakni berupa uang tunai yang bakal diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk enam bulan setelah mengalami PHK.
"Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3, dan 25 persen upah pada bulan empat hingga enam," kata Airlangga dilansir dari Antara, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Diambil Umur 56 Tahun, Disebut "Kebijakan Otoriter"
Airlangga mencontohkan, apabila seorang pekerja di-PHK pada tahun kedua dengan gaji bulanan Rp5 juta, maka besaran manfaat JKP-nya yakni Rp2,25 juta per bulan dan diberikan sebanyak tiga kali.
Jadi, total manfaat JKP yang berhak diterima oleh pekerja tersebut untuk bulan pertama hingga ketiga adalah Rp6,75 juta.
Selanjutnya, pada bulan keempat sampai keenam, nilai manfaat JKP tersebut turun menjadi Rp1,25 juta atau Rp3,75 juta setelah dikalikan sebanyak tiga kali.
Dengan demikian, dalam kasus tersebut, pekerja yang bersangkutan akan menerima manfaat JKP berupa uang tunai sebesar Rp10,5 juta untuk enam bulan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Pastikan JHT Bisa Diklaim sebelum Usia 56 Tahun, tapi ...
Sementara itu, menurut regulasi yang lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah bulanannya.
Misalnya, gaji pekerja yang di-PHK sebesar Rp5 juta per bulan, maka manfaat JHT yang diterimanya yakni Rp285 ribu dikali 24 bulan sehingga totalnya menjadi Rp6,84 juta.
Lalu, nilai tersebut masih ditambah lima persen pengembangan selama dua tahun yaitu Rp355 ribu.
Jadi, total manfaat JHT pekerja tadi adalah Rp7,19 juta.
"Sehingga secara efektif regulasi baru ini (JKP) memberikan manfaat lebih besar yaitu Rp10,5 juta, dibanding (JHT) Rp7,19 juta," ujar Airlangga.
Dari simulasi itu, Airlangga mengklaim, manfaat JKP lebih besar nilainya daripada Jaminan Hari Tua (JHT).
Alasannya, karena skema keduanya telah tertuang secara jelas di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"(Jadi), dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, akumulasi manfaat (JHT) yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, JKP itu sejatinya adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu?
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.