Kemarin (18/1), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan minyak goreng satu harga mulai tersedia sejak 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tapi, ada pengecualian untuk pasar tradisional.
Baca Juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Murah Di Serbu Warga
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” tutur Airlangga.
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng. Lantaran mereka telah diminta menjual minyak goreng, di bawah harga produksinya. Pemerintah akan menggunakan dana dari BPDPKS.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ucapnya.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi
"Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat," tambahnya.
Kebijakan minyak goreng satu harga itu juga berlaku untuk kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.