Mengutip dari laman instagram OJK, @ojkindonesia, Senin (6/12/2201), ciri-ciri gadai yang mengantongi izin OJK adalah wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor layanan sebagai berikut:
Baca Juga: Simak Tips Pilih Perusahaan Asuransi Dari OJK Agar Tak Terjebak Perusahaan Abal-abal
Jika sudah menemukan rumah gadai berizin OJK, anda bisa menggadaikan barang dengan cara berikut:
1. Datang ke bagian informasi
2. Nasabah dapat langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai
3. Bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman
4. Jika setuju, maka barang jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman
Untuk informasi lebih lanjut seputar gadai yang berizin OJK, masyarakat bisa mengubungi Kontak OJK 157, atau nomor Whatsapp 081 157 157 157. Masyarakat bisa juga mengakses laman www.ojk.go.id.
Baca Juga: Dalam Setahun Catat Transaksi Rp1.000 T, Ini Syarat dan Cara Jadi Agen BRILink
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.