"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," tegasnya.
Shelvy menekankan, aturan baru ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifes penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.
Adapun aturan tersebut mengacu pada UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.
Baca Juga: Berlangsung 5 Menit, Angin Puting Beliung di Sulawesi Tenggara Rusak Warung Makan dan Kapal Nelayan
Sementara itu, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali hingga 29 November 2021, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan khususnya di 4 pelabuhan di atas agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy.
Tak hanya itu, pengguna jasa juga diminta untuk dapat mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan, termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, dalam menekan penyebaran Covid-19, pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Di masa PPKM saat ini, pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
"Sesuai dengan SE Menhub No. 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57 bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan," jelasnya.
"Dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," tutur Shelvy lagi.
Baca Juga: Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Dipertebal
Artikel di atas merupakan ralat pemberitaan program Kompas Malam, Kamis (2/12/2021), yang menyebutkan persyaratan untuk membeli tiket penyeberangan harus memiliki persamaan data antara KTP dengan STNK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.