Sebagai gambaran, dengan batasan tarif pajak penghasilan 0,5 persen, maka penjual di online shop dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, besaran PPh adalah Rp 24 juta. Besaran PPh maksimal yang dibayar per bulan adalah Rp 2 juta.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Sebelumnya, sebuah unggahan tentang adanya seller (penjual) di salah satu e-commerce yang mendapat tagihan pajak hingga Rp 35 juta viral di media sosial pada Rabu (24/11/2021). Penjual tersebut, disebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak membayar pajak selama 2 tahun
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis akun Twitter @TXT OLCOP.
Selain itu, unggahan dilengkapi dengan tangkapan layar akun Facebook yang menceritakan kronologi kejadian penjual tersebut diminta membayar pajak, dan salah satu temannya yang mengalami nasib yang sama dengan besar tagihan mencapai Rp 35 juta pada akun e-commerce-nya.
Sebagai informasi, pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan cara berikut;
Cara daftar NPWP online
Bagi pelaku Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id. Pada akun resmi Twitter DJP @DitjenPajakRI menuliskan, untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau melalui akun media sosial @kring_pajak.
"Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha," tulis admin @DitjenPajakRI.
Baca Juga: Dirjen Pajak Buka Suara usai Kirim Surat ke Seller Shopee: Itu Bukan Menagih, tapi ...
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.