JAKARTA, KOMPAS.TV - Membeli atau merenovasi rumah, kini bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dengan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Melalui program tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi yang belum memiliki rumah.
Lalu, untuk bisa mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan prosedur atau cara yang mesti diperhatikan?
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Kebijakan Tunjangan Sakit untuk Kurangi Risiko Kemiskinan
Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi seorang pekerja yang hendak membeli rumah lewat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi perusahaan atau developer, program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dimanfaatkan untuk kredit konstruksi, dengan syarat kurang lebih sama seperti yang di atas.
Baca Juga: Jutaan Orang Tak Lagi Dapat Akses BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Ada Hak Kesehatan Warga
Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengajuan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.
Selanjutnya, di Kantor Cabang Bank Penyalur, akan dilakukan verifikasi awal dan BI Checking atau SLIK OJK.
"Jika lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dian.
Sama dengan sebelumnya, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, juga bakal dilakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan yang sudah dijelaskan tadi.
Tak lupa, ketika verifikasi sudah selesai, formulir persetujuan bakal dikirimkan ke Kantor Cabang Bank Penyalur untuk kemudian dilakukan akad kredit dan realisasinya.
"Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan) maka pembayarannya akan dilakukan secara mandiri oleh peserta," terang Dian.
"Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan)," imbuhnya.
Baca Juga: Ini Cara Cek NIK di BPJSTKU, Lihat Apakah Anda Masuk dalam Tambahan Penerima BSU
Sebagai catatan, apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu selama satu tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka suku bunga KPR atau PRP-nya akan dikembalian ke besaran untuk komersil di bank penyalur.
Dian menambahkan, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.
"Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Baca Juga: Direksi BPJS Kesehatan Kunjungi RSUP Kandou
Dian pun mengungkapkan, setidaknya terdapat lima manfaat yang akan diperoleh pekerja yang mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.