Perseroan menerapkan PSAK 73 yang membuat dampak penurunan ekuitas semakin dalam, sebab pengakuan utang masa depan menjadi dicatat saat ini.
Baca Juga: DPR Panggil BUMN Kesehatan Bahas Harga dan Isu Bisnis PCR
Kondisi keuangan itulah, kata Tiko, membuat maskapai milik negara ini secara teknis sudah dianggap bangkrut.
Sebab, semua kewajiban perusahaan sudah tidak dibayar, bahkan termasuk untuk yang jangka panjang.
"Semua kewajiban Garuda itu sudah tidak dibayar, gaji pun sebagian sudah ditahan," ujar Tiko.
"Jadi kita mesti memahami bersama bahwa secana teknis kondisi Garuda ini sudah mengalami bangkrut, karena seluruh kewajiban jangka panjangnya pun tidak ada yang dibayarkan, termasuk global sukuk dan ke Himbara."
Baca Juga: Guru Penganiaya Murid Hingga Tewas Diancam Hukuman 3,6 Tahun Penjara
Meski demikian, Tiko menekankan, Kementerian BUMN tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah itu dengan melakukan restrukturisasi secara masif dan transformasi bisnis Garuda Indonesia.
Perseroan ke depannya akan fokus pada rute-rute yang menguntungkan, terutama di penerbangan domestik.
Selain itu, Garuda Indonesia melakukan negosiasi ulang kontrak sewa pesawat-pesawat yang akan digunakan perseroan ke depannya agar biaya sewa sesuai pasar saat ini.
Baca Juga: Terungkap! Abraham Samad Ternyata Pernah Abaikan Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Serta, perseroan akan mendorong peningkatan pendapatan dari kargo dan ancillary.
"Kami tidak putus asa dan mencoba mencari bagaimana rumusan untuk bisa keluar dari permasalahan ini," ujar Tiko.
"Paling utama dilakukan transformasi bisnis karena kita memahami adanya inefisiensi rute dan operasional Garuda di masa lalu."
Baca Juga: Prabowo Kirim Pesan ke Kader Gerindra: Gunakan Segala Cara Pertahankan Garuda Indonesia!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.