Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

MK Revisi Perppu Corona, Pejabat yang Salahgunakan Dana Covid Tak Kebal Hukum

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 11:08 WIB
mk-revisi-perppu-corona-pejabat-yang-salahgunakan-dana-covid-tak-kebal-hukum
Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 27 ayat 1 dan 3 Perppu tentang Penanganan Corona atau UU No 2/2020 yang menghilangkan impunitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Covid-19, sehingga mereka tidak kebal hukum pada Kamis (28/10/2021). (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Satgas Sudah Panggil 22 Obligor dan Debitur BLBI, Sebagian Tidak Ngaku Punya Utang ke Negara

"Pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum," demikian bunyi pertimbangan hakim.

Sedangkan di ayat 3, hakim merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN bahwa keadaan pandemi Covid-19 merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan kepada PTUN.

Tapi, MK punya pandangan berbeda. Menurut MK, Perppu tersebut tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19. Tetapi juga berkaitan dengan berbagai macam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sehingga tetap harus ada pengawasan dan hal tersebut termasuk dalam objek gugatan PTUN.

"Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum," kata Anwar Usman.

Dengan demikian, bunyi pasal 27 ayat 1 Perppu Corona setelah direvisi MK adalah:

Baca Juga: Serikat Karyawan Laporkan Dirut Garuda Pakai Fasilitas Kantor Buat Liburan Keluarga ke Meneg BUMN

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Sedangkan bunyi ayat 2 tidak diubah karena sudah ada perubahan di dalam ayat (1) yang berimplikasi pada ayat (2).

Kemudian Pasal 27 ayat 3 Perppu Corona direvisi menjadi:

“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x