2. Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.
3. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.
Jika pihak pinjol sudah melakukan intimidasi dan ancaman, masyarakat juga bisa melapor ke polisi dengan melakukan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: OJK Curiga Ada Pencucian Uang Asing di Balik Pinjol Ilegal
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain:
Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.