JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan aparat penegak hukum kini tengah serius memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Bukan saja meneror orang yang meminjam, warga yang tidak meminjam pun tak luput dari teror mereka.
Mulai dari rakyat biasa, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani, pernah mendapat tawaran dan teror dari pinjol. Lantas apa yang harus dilakukan jika nomor anda mendapat tawaran atau bahkan diteror pinjol?
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menyatakan, ada dua kemungkinannya. Data Anda digunakan sebagai peminjam atau digunakan sebagai close contact orang yang meminjam.
Baca Juga: Ancam dan Intimidasi Korban, UU Perlindungan Konsumen Bisa Digunakan untuk Jerat Pinjol Ilegal
Mengutip dari akun instagram resmi Dittpidsiber Polri, Senin (25/10/2021), jika data Anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi anda bocor dan digunakan orang lain untuk digunakan secara online.
Hal yang harus dilakukan adalah:
1. Cek data pengguna kepada pinjol bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
2. Cermati bukti bahwa Anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol mana pun.
3. Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima data yang menggunakan data Anda.
"Jika data Anda digunakan sebagai close contact oleh peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor Anda sebagai close contact," demikian bunyi unggahan Dittipidsiber Polri di instagram @ccic.
Maka, hal yang harus dilakukan adalah:
1. Jelaskan bahwa Anda keberatan jika nomor Anda digunakan sebagai close contact.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.