Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Tebar Diskon Pajak, UMKM Untung Meski Menimbulkan Polemik

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 12:46 WIB
pemerintah-tebar-diskon-pajak-umkm-untung-meski-menimbulkan-polemik
Ilustrasi: Diskon pajak bagi pelaku usaha lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

Pemerintah bersama dengan DPR batal menghapus klausul ini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara, untuk usaha skala besar, dapat menikmati tarif PPh lebih rendah 3 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. Mereka yang mendapat fasilitas ini adalah wajib pajak dalam negeri berbentuk PT atau bentuk usaha tetap (BUT), yang menjual saham dan diperdagangkan di bursa efek paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu yang diatur pemerintah.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, reformasi perpajakan UMKM mengakomodasi kebutuhan pengusaha. Utamanya, ketentuan PPN final dengan tarif khusus.

Menurutnya, hal ini akan membantu UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan. "Ini menguntungkan pemerintah dan UMKM," katanya, Senin (17/10/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Namun, skema tersebut berpotensi menimbulkan polemik, meski di banyak negara sudah lumrah untuk digunakan.

Sebab, akan lebih menyulitkan dari sisi administrasi, meski lebih memenuhi asas keadilan. Batasan omzet atas PPh final UMKM juga akan menambah beban belanja perpajakan pemerintah.

Labih lanjut, Fajry menilai, klausul Pasal 31E UU PPh layak dihapus. Melihat,  keberadaan Pasal 31E tak lagi relevan karena tarif PPh badan yang sebesar 22 persen sudah cukup rendah.

Ditambah lagi dengan adanya fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. "Hal ini tak hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara namun juga menyebabkan ketidakadilan," tambahnya.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengapresiasi adanya fasilitas tak dipungut PPh bagi wajib pajak dengan omzet Rp 500 juta. Menurutnya, fasilitas ini akan mendorong cashflow usaha, mengingat tahun depan ekonomi masih dalam tahap pemulihan.

Tapi ia menilai kebijakan pajak bisa kontra produktif lantaran meski dibebaskan  pungutan PPh, tetapi kena Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Dorong Poduktivitas UMKM, Promo Tambah Daya Listrik Hingga 31 Oktober 2021,

 




Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x