JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada banyak cara untuk mewujudkan rencana membeli rumah idaman. Salah satunya adalah dengan mengajukan KPR rumah ke bank.
Saat ini, masyarakat dapat mengajukan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di berbagai bank, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia hingga BCA.
Dengan KPR rumah ini, nasabah mendapat fasilitas kredit dari bank untuk membeli rumah baru, rumah second, rumah toko (ruko) atau memperbaiki rumah saat ini.
Saat ini, ada tiga pilihan jenis program KPR rumah yang tersedia di berbagai bank, yaitu KPR nonsubsidi, KPR subsidi dan KPR syariah.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Yuk Cek Dulu Simulasi KPR dari BTN, BNI, BRI, Mandiri dan BCA!
Lalu, bagaimana cara mengajukan KPR rumah? Berikut syarat dan cara mengajukan KPR rumah, dirangkum dari situs OJK, BTN, hingga BCA
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon KPR rumah mesti memenuhi beberapa dokumen syarat mengajukan KPR rumah berikut:
2. Pilih Properti
Pemohon perlu memilih properti yang akan dibeli. Pilihan ini tentu dapat disesuaikan dengan lokasi bekerja sehari-hari, fasilitas perumahan, hingga kemampuan membayar.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemohon KPR rumah untuk memerhatikan kepemilikan sertifikat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kelengkapan perizinan lainnya.
Hindari melakukan transaksi jual beli di bawah tangan atau berdasarkan kepercayaan tanpa tanda bukti pembelian memadai.
3. Ajukan KPR Rumah
Calon debitur dapat mengajukan KPR rumah dengan datang sendiri ke bank atau menggunakan layanan pengajuan KPR secara online di bank-bank tertentu.
Pemohon perlu membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Untuk pemohon KPR rumah BTN dan BNI, fotokopi rekening koran diperlukan saat pengajuan.
Di sisi lain, kini calon debitur tidak perlu membayarkan uang muka atau down payment (DP) untuk KPR rumah. DP 0 persen KPR rumah ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021.
Baca Juga: Cek Plus Minus KPR Tanpa Uang Muka Bagi Isi Dompet
4. Proses Pemeriksaan dan Appraisal
Pihak bank akan memeriksa rekam jejak calon debitur lewat SLIK OJK. Setelah itu, pihak bank akan mengutus petugas untuk menilai atau melakukan appraisal.
Proses appraisal ini akan berjalan, bila calon debitur membeli rumah bekas atau rumah baru yang developernya tidak bekerja sama dengan pihak bank. Appraisal ini akan dikenakan biaya.
Bila transaksi pembelian rumah lewat developer yang telah bekerja sama dengan bank pemohon, biasanya pihak bank telah melakukan appraisal sebelumnya.
5. Penerbitan SPK
Bila pencairan KPR rumah sudah disetujui, pihak bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Kredit (SPK).
Nasabah dapat melanjutkan pembelian rumah dengan menghubungi notaris yang ditunjuk oleh pihak bank dan namanya tercatat pada SPK.
Notaris nantinya akan mengurus dokumen Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Kredit (PK), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
6. Akad KPR
Tahapan terakhir adalah penandatanganan akad KPR. Proses penandatanganan ini mempertemukan pihak pembeli, wakil dari pihak bank, pihak penjual, dan notaris.
Pihak pembeli dan pihak penjual tidak boleh diwakilkan dan wajib menunjukkan identitas asli pada notaris. Kedua pihak juga harus menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti IMB yang menjadi jaminan atas KPR rumah itu.
Baca Juga: Doa dan Zikir Melunasi KPR, Ini Bacaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.