Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh OP sebesar Rp 15 persen. Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun akan dikenakan tarif 25 persen.
Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 30 persen.
Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35 persen untuk masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 5 miliar per tahun.
Sebagai informasi, tambahan lapisan dalam PPh OP beberapa kali dibahas dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI.
Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.
Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen.
"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar pertahun," papar Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain.
Hal itu diketahui dari negara Vietnam dan Filipina yang memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.
Baca Juga: Perhatian! Masyarakat Penghasilan Rp4,5 Juta Bakal Bebas Pajak, Pemerintah: Utamanya Para Lajang
"Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," pungkas Sri Mulyani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.