JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sosial memutuskan untuk melanjutkan pemberian 2 jenis bantuan sosial (bansos). Yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, 2 bansos itu dilanjutkan karena tidak secara khusus diberikan saat pandemi. Namun bertujuan untuk membantu warga miskin.
“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul,” kata Risma pada Rabu (22/9/0/2021) lalu.
Tahun ini, Kemensos menganggarkan Rp28,7 triliun untuk melanjutkan PKH pada 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan untuk BPNT 2021 Kemensos menganggarkan Rp45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM.
Baca Juga: Asyik, Kemenaker Usul Penerima BLT Gaji Diperluas
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa mengusulkan diri secara online. Cukup menggunakan ponsel, masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima PKH dan kartu sembako.
Berikut adalah syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako:
1. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
3. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
4. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT PKH Periode September 2021 di cekbansos.kemensos.go.id
Jika sudah memenuhi syarat, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Dengan mendaftar secara online lewat ponsel, masyarakat tidak perlu menunggu pemerintah daerah yang mengusulkan.
Bahkan masyarakat bisa mendaftar hanya dengan menggunakan ponsel. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos;
Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
2. Registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako;
4. Pilih “tambah usulan”;
5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos;
6. Berikutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos meliputi PKH atau Kartu Sembako;
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Baca Juga: Ini Penjelasan Risma soal 9 Juta Orang Miskin Dihapus dari BPJS Kesehatan
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.