JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sosial memutuskan untuk melanjutkan pemberian 2 jenis bantuan sosial (bansos). Yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, 2 bansos itu dilanjutkan karena tidak secara khusus diberikan saat pandemi. Namun bertujuan untuk membantu warga miskin.
“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul,” kata Risma pada Rabu (22/9/0/2021) lalu.
Tahun ini, Kemensos menganggarkan Rp28,7 triliun untuk melanjutkan PKH pada 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan untuk BPNT 2021 Kemensos menganggarkan Rp45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM.
Baca Juga: Asyik, Kemenaker Usul Penerima BLT Gaji Diperluas
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa mengusulkan diri secara online. Cukup menggunakan ponsel, masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima PKH dan kartu sembako.
Berikut adalah syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako:
1. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
3. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
4. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.