JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas BLBI menemukan ada aset eks BLBI yang sudah dialihkan menjadi properti. Salah satunya terletak di Jakarta Timur, seluas 64.551 m2 dengan nilai Rp82,23 miliar.
Dokumen tanah itu dimiliki Kementerian Keuangan berupa Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Utang No. 182 tanggal 31 Oktober 1998. Namun kini di atas tanah tersebut sudah berdiri perumahan.
Temuan ini tercantum dalam dokumen hak tagih negara, tertanggal 15 April 2021. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut.
"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon ke Obligor BLBI, Pengamat: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Hal ini juga sudah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers Selasa (21/9/2021) lalu. Mahfud menyatakan, perkara piutang negara dalam BLBI sebenarnya ranah hukum perdata.
Namun jika terjadi pengalihan aset, sudah masuk ranah pidana.
"Dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, kok dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana. Bisa menjadi pidana," ujar Mahfud, dikutip Kamis (23/9/2021).
Selain menggandeng Bareskrim, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga sudah mengecek ke lokasi dan berkoordinasi dengan kelurahan setempat.
Baca Juga: Jadi Ketua Tim Gernas BBI, Ini Dia Sederet Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan Lainnya
DJKN juga telah meminta pengamanan aset ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur.
Kantor Pertanahan pun mengusulkan Satgas BLBI untuk memasang plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.
Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memasang plang pengamanan di sejumlah aset eks BLBI. Yaitu:
1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan nonsertifikat.
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.
2. 1 (satu) bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya
3. Sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Ketiga aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.