JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang penggunaan meterai elektronik di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Belum ada pengumuman kapan meterai elektronik bisa dibeli dan mulai digunakan masyarakat. Tapi tidak ada salahnya mempelajari tentang meterai elektronik agar tidak menjadi korban penipuan meterai palsu nantinya.
Dalam PP 86/2021 Pasal 1 ayat 1 disebutkan, bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Kemudian Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini 6 Dokumen yang Mewajibkan Penggunaan Materai Rp10.000
Dari situ diketahui, ada 3 jenis meterai. Yaitu meterai tempel, elektronik, dan bentuk lainnya.
Selanjutnya PP 86/2021 Pasal 1 ayat 4 menjelaskan, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Sedangkan meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
Sementara meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Nah, karena meterai ada 3 jenis, cara menentukan standarisasi meterai juga berbeda. Standarisasi diperlukan untuk membedakan meterai asli dan yang palsu.
Baca Juga: Beli Materai Rp 10.000 Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Caranya
Pada meterai tempel, yang dilihat adalah ciri umum dan ciri khususnya. Untuk meterai elektronik, yang diperhatikan adalah kode unik dan keterangan tertentu. Lalu meterai dalam bentuk lain, yang dicermati adalah unsur tertentu.
Lalu di mana masyarakat bisa membeli meterai elektronik?
Meterai elektronik dibuat oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Sementara yang bertanggung jawab atas penjualannya adalah Kementerian Keuangan.
Karena PP nya baru terbit, belum ada aturan turunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai siapa partner Peruri untuk menjual meterai elektronik.
Yang jelas, nantinya Kemenkeu akan menugaskan Perum Peruri untuk bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual meterai elektronik. Penjualan akan dilakukan lewat sebuah sistem terintegrasi.
Konsumen akan diminta menyetorkan sejumlah uang, sesuai dengan jumlah meterai elektronik yang akan dibeli. Lewat sistem tersebut, konsumen kemudian mendapatkan meterai yang ia beli.
Konsumen bisa menyetorkan uang pembelian meterai elektronik ke PT Pos Indonesia; Pihak lain yang bekerja sama dengan Peruri; dan Pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral Pendaftar CPNS 2021 Ketahuan Gunakan Gambar Materai dari Google, BKD Beri Peringatan
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.