JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang penggunaan meterai elektronik di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Belum ada pengumuman kapan meterai elektronik bisa dibeli dan mulai digunakan masyarakat. Tapi tidak ada salahnya mempelajari tentang meterai elektronik agar tidak menjadi korban penipuan meterai palsu nantinya.
Dalam PP 86/2021 Pasal 1 ayat 1 disebutkan, bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Kemudian Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini 6 Dokumen yang Mewajibkan Penggunaan Materai Rp10.000
Dari situ diketahui, ada 3 jenis meterai. Yaitu meterai tempel, elektronik, dan bentuk lainnya.
Selanjutnya PP 86/2021 Pasal 1 ayat 4 menjelaskan, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Sedangkan meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
Sementara meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Nah, karena meterai ada 3 jenis, cara menentukan standarisasi meterai juga berbeda. Standarisasi diperlukan untuk membedakan meterai asli dan yang palsu.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.